Rabu, 19 Februari 2014

Bercermin Pada Kanjeng Nabi (Bagian 2)

Sumber: budioso.blogspot.com


didinmahardi.blogspot.com –

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS: Ali Imran; 104)

Walaupun sama-sama tidak memiliki maf’ul seperti ayat sebelumnya (QS: An Nahl; 125), namun nuansa dan objek yang ingin dituju ayat ini berbeda. Berbicara tentang nuansa, dapat kita rasakan bahwa tidak terbersit kelembutan pada ayat di atas. Jika pada ayat sebelumnya ada kalimat “dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” sekarang tidak.

Hal itu karena maf’ul atau objek yang ingin dituju oleh ayat ini berbeda dengan ayat sebelumnya. Jika objek pada ayat sebelumnya adalah orang-orang yang belum berada pada jalan Allah, sekarang bukan lagi. Objek yang ingin dituju oleh ayat di atas justru adalah orang-orang yang sudah berada dijalan Allah. Oleh karena itulah nuansanya agak keras.

Banyak hal yang menunjukkan bahwa kita harus memperlakukan secara berbeda antara saudara kita. Salah satu di antaranya adalah asnaf delapan dalam zakat. Orang-orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah (mualaf), meskipun mereka kaya, tetap dibagikan zakat kepada mereka. Berbeda dengan Muslimin yang sudah lama masuk Islam dan kaya.

Hal serupa juga pernah terjadi pada masa Rasulullah. Ketika perang Hunain usai, rasulullah membagi-bagikan harta rampasan perang dengan nominal yang cukup banyak (jika dibandingkan dengan harta yang dibagikan kepada kaum muslimin sendiri) untuk orang-orang muallaf, dan para pemuka Makkah yang baru masuk Islam. Hal tersebut bertujuan untuk menarik simpati dan mengukuhkan iman para muallaf dan para pemuka Makkah tersebut.

Tidak perlu menunggu perang untuk mengaplikasikan teladan Rasulullah tersebut. Karena memang saat ini sudah tidak zamannya peperangan. Tapi kita bisa mengaplikasikannya dalam cara dakwah kita. Mengajak dengan penuh kelembutan dan fleksibel asalkan tidak keluar dari koridor dan batasan-batasan syariah. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar